Peran Perempuan di Sektor Publik: Kajian Hak Asasi Manusia terhadap Perempuan Pegawai SPBU di Kota Kupang

Authors

  • Fadil Mas'ud Universitas Nusa Cendana Author

DOI:

https://doi.org/10.69869/f9khq455

Keywords:

Perempuan, Sektor publik, Hak Asasi Manusia, Kesetaraan Gender, SPBU

Abstract

Perempuan telah memainkan peran penting dalam sektor publik di Indonesia, meskipun mereka masih menghadapi tantangan dalam memperjuangkan kesetaraan hak di tempat kerja. Salah satu sektor yang memberikan peluang bagi perempuan untuk bekerja adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran perempuan pegawai SPBU di Kota Kupang dalam konteks hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perempuan pegawai SPBU di Kota Kupang mendapatkan kesempatan yang setara untuk bekerja, mereka masih menghadapi tantangan dalam hal diskriminasi pekerjaan, kesulitan dalam promosi jabatan, serta ketimpangan dalam pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, meskipun ada peraturan yang menjamin hak kesetaraan, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan memperkuat kesetaraan gender di tempat kerja.

References

Fahmi, A. (2020). Glass Ceiling dan Pembatasan Peran Perempuan dalam Dunia Kerja. Jurnal Pemberdayaan Perempuan, 17(2), 45-61.

Fathni, I., Harsya, R. M. K., Hasibuan K., Basri, B., & Mas’ud, Fadil. (2024). Debt Position in Illegal Online Loans. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1786 - 1792. https://doi.org/10.47467/as.v6i3.7271

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2021). Perempuan dan Pembangunan: Keberhasilan dan Tantangan. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kertati, I., Asmaret, D., Mas’ud, Fadil., Muhari, M. D. A., & Hariyani, N. N. (2023). Non Binary Options in Gender Choice (Perspective on Human Rights and Islamic Religion). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6(3), 1713-1717. https://doi.org/10.24815/jr.v6i3.34211

Khulaili Harsya R. M., Nasir, B., Mas’ud, Fadil., A. Serang, R., & Harsono, I. (2024). The Role of Financial Digitalization in Eradicating Corruption in Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 1731-1737. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.6580

Masud, Fadil. (2019). Implikasi Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Pekerja Anak (Suatu Kajian Sosiologi Hukum terhadap Anak Penjual Koran di Kota Kupang). JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 4(2), 11–19. https://doi.org/10.24269/jpk.v4.n2.2019.pp11-19

Nugraha, Agus Bambang, Fadil Mas’ud, Achmad Napis Qurtubi, and Sudiyarti. “Death Penalty for Ferdy Sambo in Human Rights Perspective (Non Derogable Right Vs Derogabel Right).” Riwayat Educational Journal of History and Humanities6, no. 3 (2023): 1342–46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24815/jr.v6i3.33852.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Ratnawati, D., & Abidin, A. (2019). Kesetaraan Gender Tentang Pendidikan Laki-Laki dan Perempuan.Jurnal Harkat, 15(I), 10-23. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/harkat.v15il.13436

Sapiie, M. A., & Sitorus, M. A. (2019). Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Dunia Kerja. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Wahyudi, M. (2020). "Pendidikan HAM di Indonesia: Studi Kasus pada Daerah Tertinggal." Jurnal HAM dan Pendidikan, 8(1), 45-58

Downloads

Published

2025-02-01